7 Heli Water Bombing Tak Bisa Beroperasi Padamkan Karhutla di Sumsel

Konten Media Partner
11 November 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upaya pemadaman karhutla di Sumsel sementara waktu hanya bisa dilakukan dari darat. (foto: BPBD Sumsel)
zoom-in-whitePerbesar
Upaya pemadaman karhutla di Sumsel sementara waktu hanya bisa dilakukan dari darat. (foto: BPBD Sumsel)
ADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, masih terus terjadi. Bahkan, berdasarkan pantauan satelit LAPAN pada 11 November 2019, tercatat ada 204 titik panas di 'Bumi Sriwijaya'. Akan tetapi, upaya pemadaman melalui water bombing sejak dua hari terakhir tidak dapat dilakukan sehingga menghambat proses pemadaman.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumatra Selatan, Ansori mengatakan sebelumnya ada 9 unit helikopter yang bersiaga di Sumsel untuk melakukan water bombing. Tapi 2 unit diantaranya sudah dikembalikan ke pusat karena masa operasinya sudah habis.
"Sementara tujuh heli sisanya sementara waktu tidak bisa beroperasional disebabkan izin terbang kru untuk water bombing sudah habis dan belum diperpanjang sejak dua hari lalu," katanya, Senin (11/11).
Oleh karena itu, upaya pemadaman saat ini hanya dapat dilakukan melalui darat. Salah satunya dengan menambah kembali jumlah personel, khususnya untuk di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai daerah yang terparah mengalami karhutla.
"Ada 585 personel yang ditambah untuk bertugas memadamkan karhutla di OKI. Sementara untuk izin kru helikopter diperkirakan baru akan keluar pada Rabu (13/11) nanti dan bisa langsung bertugas," katanya.
ADVERTISEMENT
Ansori bilang, tambahan personel tersebut akan ditempatkan pada 20 desa di Kabupaten OKI yang menjadi pusat karhutla. Personel terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, dan Manggala Agni. Selain personil juga ditambah 66 buah mesin pompa air.
"Kita harap upaya ini bisa segera memadamkan karhutla di wilayah OKI dan sekitarnya, sehingga kabut asap tidak timbul lagi," katanya. (jrs)