news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Saksi Termasuk Perawat Potong Jari Bayi Diperiksa Polisi

Konten Media Partner
6 Februari 2023 13:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib. (Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus perawat potong jari kelingking bayi.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan ketujuh saksi yang diperiksa di antaranya keluarga korban, beberapa orang yang mengetahui kejadian dan manajemen rumah sakit termasuk perawat DN.
"Sejak adanya laporan dari keluarga, kami langsung mengambil langkah-langkah, dan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, termasuk perawat D," kata Ngajib, Senin, (6/1).
Ngajib menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan gelar perkara kasus kelalaian perawat potong jari kelingking bayi untuk mengambil langkah ke depan.
"Kami akan melakukan gelar perkara hari ini untuk menentukan langkah-langkah buat ke depan, tapi kami akan melihat hasil pemeriksaan saksi terlebih dahulu dan hasil visum untuk menentukan pasal apa yang akan ditetapkan kepada perawat," kata dia.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui instagram @Hotmanparisofficial, mengatakan mengecam tindakan tersebut dan siap membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
ADVERTISEMENT
"Saya dihubungi ibu korban bernama Sri, yang mengadu jari anaknya terpotong saat buka infus. Saat akan membuka gunting perban jari kelingkingnya ikut terpotong," kata dia.
Hotman menyebutkan ia telah menawarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum mengingat perbuatan sang perawat adalah perbuatan pidana. Apalagi kerugian besar tidak hanya ditanggung korban (bayi) melainkan pihak keluarga. Dirinya pun
"Pelaku dapat dikenakan pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan hukuman penjara lima tahun," jelas dia.