73 Tunagrahita di Palembang Ikut Nyoblos

Konten Media Partner
17 April 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi proses pemungutan surat suara di Palembang (foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pemungutan surat suara di Palembang (foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mencatat sebanyak 73 orang penderita tunagrahita atau orang dengan keterbelakangan mental memiliki hak suara pada Pemilu serentak 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan, hak pilih bagi penderita tunagrahita, sudah diatur dalam PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilu. "Terkait dengan pemilih yang mengidap gangguan kejiwaan, telah jelas diatur dalam pasal 4 ayat 2 poin B," kata dia, Rabu (17/4).
Eftiyani bilang, dalam aturan tertulis, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Sehingga para pengidap gangguan kejiwaan tidak boleh memilih. Namun, para pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, jika memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3.
Dalam ayat tersebut dikatakan, bahwa pemilih yang sedang terganggu ingatan atau jiwanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter. "Jadi kita berdasarkan rekomendasi dari dokter, jika dianggap memiliki kesadaran bisa memilih," katanya didampingi komisioner KPU Palembang Syafarudin Adam.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, data pemilih tunagrahita di Kota Palembang pada Desmber 2018 lalu berjumlah 99 orang. Akan tetapi, saat ini sudah menyusut menjadi 73 pemilih yang masuk di DPT Palembang. "Sisanya sudah sehat, yang bersangkutan diobati dan sudah dinyatakan sembuh, sehingga tidak dimasukkan dalam pemilih disabilitas lagi," katanya.
Ditambahkannya, penetapan jumlah pemilih disabilitas tuna grahita tersebut, sudah dilakukan sejak lama oleh komisioner sebelumnya, sehingga kini tinggal penyempurnaan saja. "Kami dapat data dari panti-panti dan kami cek, setelah itu benar kami konfirmasi dengan cek kelapangan, baru kita minta rekomendasi dari dokter rumah sakit," katanya.
Dilanjutkannya, untuk pemilih tunagrahita tersebut, pihaknya tidak mendata pemilih yang saat ini menjadi pasien di RS Ernaldi Bahar, melainkan mereka yang rawat jalan. "Kalau pasien RS Ernaldi Bahar, jelas tingkat kesadarannya sedikit, jadi yang kami data orang yang hanya rawat jalan, yang tingkat kesadarannya masih tinggi," katanya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang, M Taufik mengatakan, soal pemilih disabilitas khususnya tunagrahita, tetap boleh didampingi pihak keluarganya hingga bilik suara. Namun, keluarga dilarang mengarahkan pilihan kepada calon tertentu, melainkan hanya memandu saja.
"Bagi pendamping, nanti ada form surat kuasa C3 (surat pernyataan pendamping pemilih), dan sifatnya harus mendampingi tidak boleh mengarahkan atau mencoblos keinginan pendamping," katanya.
Kemudian, hal yang sama juga dilakukan KPPS, mereka hanya boleh mengarahkan proses- proses dalam hal pencoblosan surat suara yang benar, dan tidak boleh mengarhkannya.
"Kita akan mengawasinya, pendamping tidak boleh mengarahkan calon tertentu, kalau mau memperkenalkan calon silahkan tapi semuanya, karena dibilik suara itu sifatnya rahasia," katanya. (jrs)