98 Ribu Hektar Hutan Sosial di Sumsel Dikelola Masyarakat

Konten Media Partner
1 April 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu jenis kopi yang dihasilkan dari pengelolaan hutan sosial di Sumsel (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu jenis kopi yang dihasilkan dari pengelolaan hutan sosial di Sumsel (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu langkah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, Pemerintah menargetkan 12,7 juta hektar hutan sosial di Indonesia dapat dikelola masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan. Sementara di Sumatera Selatan (Sumsel), seluas 98.947 hektar lahan hutan sosial sudah diserahkan pengelolaanya kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengatakan, Provinsi Sumatra Selatan sendiri sudah mendapatkan 93 SK izin pengelolaan perhutanan sosial dari pemerintah pusat dengan total luas lahan 98.947 hektar. Dari jumlah itu, sebanyak 14.511 kepala keluarga yang berada di dalam sekitar kawasan hutan menerima manfaatnya.
“Dengan adanya perizinan, warga Sumsel sangat bersyukur. Dengan telah dilegalkannya perhutanan sosial membuat masyarakat menjadi lebih tenang. Karena selama ini warga Sumsel di kawasan hutan statusnya masih abu-abu alias belum jelas,” katanya, Senin (1/4).
Mawardi bilang, potensi pengembangan perhutanan sosial di Sumsel sendiri berdasarkan revisi III seluas 239 ribu hektar. Untuk, dirinya meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan cara mengelola hasil hutan secara baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Selain mendapatkan kepastian dalam mengelola hutan, masyarakat Sumsel di kawasan hutan juga bisa mendapat pendampingan dalam pengelolaan hasil hutan. Menurutnya, bantuan corporate sosial responsibility dari perusahaan serta perhatian dari banyak kemitraan akan sangat membantu masyarakat dalam mengelola hutan sosial itu.
“Semua masyarakat bisa manfaatkan kebijakan hutan sosial sebaik mungkin. Karena ini dapat meningkatkan ekonomi warga Sumsel di kawasan perhutanan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Erna Rosdiana mengatakan, Presiden RI Joko Widodo sudah membagikan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan 12,7 hektar hutan sosial, dan hingga kini sudah tercapai 2,6 juta hektar.
“Pelaksanaannya butuh waktu. Karenanya sebanyak 2,6 juta hektar ini harapan kita dijagain, jangan sampai tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. SK Perhutanan Sosial ini diperuntukkan sebagai izin pemanfaatan hutan menjadi lahan produktif, dan mensejahterakan masyarakat. SK ini tidak boleh dijualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya sekedar pemberian izin, pemerintah juga memberikan bantuan berupa permudah pemberian modal. “Pemerintah fokus pada kesejahteraan rakyat. Karena lahan sudah legal, maka pintu gerbang berbagai kemudahan sudah bisa didapatkan. Bukan hanya perbankan bisa masuk, namun dana desa bisa masuk kesana, UMKM, koperasi pun bisa,” katanya. (jrs)