Alex Noerdin Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
25 Mei 2022 21:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman penjara, JPU Azwar Hamid menyampaikan Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena melanggar pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara karena melakukan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Azwar, Rabu malam (25/5).
Sementara itu, Alex Noerdin mengaku tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya itu.
"Saya tidak menyangka begitu kejam. Tuntutannya itu maksimum 20 tahun," katanya.
Alex pun akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada agenda sidang berikutnya. Selain itu berharap majelis hakim dapat memberikan putusan secara adil.
Penasihat hukum Alex Noerdin, Nurmala, mengatakan mengaku prihatin atas tuntutan dari JPU. Padahal pada persidangan sebelumnya, kliennya sudah memaparkan fakta sesungguhnya atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Nyatanya fakta-fakta itu dikesampingkan dan klien kami dituntut dengan hukuman maksimal," katanya.
Nurmala bilang, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kebijaksanaan pledoi. Hal itu akan disampaikan sebaik-baiknya.