Ambulans yang Dipakai untuk Antar Seserahan di Palembang Ditahan Polisi

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mabulan yang dipakai untuk mengantar seserahan di Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mabulan yang dipakai untuk mengantar seserahan di Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Petugas kepolisian akhirnya menahan sebuah mobil ambulans yang videonya viral di media sosial karena dipakai untuk mengantar seserahan pada sebuah acara pernikahan di Palembang.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi, mengatakan apa yang dilakukan 2 orang dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mengendarai ambulans dalam video tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Kita lihat peruntukkannya ambulans mengantar seserahan itu tiidak diperbolehkan. Apalagi membunyikan sirine seperti sedang membawa pasien dalam keadaan darurat," katanya, Selasa (20/10).
Menurutnya, sesuai ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Luntas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
"Jika pun memang mau digunakan untuk kebutuhan lain harusnya mencabut atribut yang ada di ambulans itu. Seperti sirine dan tulisan ambulans itu sendiri," katanya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk sementara waktu mobil ambulans tersebut ditahan guna kepentingan penyelidikan. Selain itu, 2 orang yang diketahui mengendarai ambulans tersebut juga masih dalam pemeriksaan.
"Kami juga sudah mendatangi klinik yang bersangkutan guna memberikan imbauan karena untuk penindakan lebih lanjut diserahkan ke Dinas Kesehatan," katanya.