Ambulans yang Dipakai untuk Antar Seserahan Hanya Disanksi Tilang

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ambulans yang diamankan di Mapolresta Palembang beberapa waktu yang lalu. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ambulans yang diamankan di Mapolresta Palembang beberapa waktu yang lalu. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Aksi viral ambulans yang dipakai untuk antar seserahan di Palembang berujung sanksi penilangan. Tidak ada penetapan tersangka ataupun sanksi lain yang dikenakan atas aksi kontroversi ini.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi, mengatakan penilangan dilakukan karena mobil ambulans ini digunakan tidak sesuai dengan fungsinya.
“Tidak ada tersangka, sanksinya sudah dilakukan penilangan. Mobil ambulans yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada klinik yang bersangkutan, karena dibutuhkan,” katanya, kepada wartawan, Jumat (23/11).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fungsi ambulans, seperti mengantar orang sakit, jenazah bukan untuk antar seserahan dan lainnya.
Sementara itu, pemilik klinik RSIA HamimaDr Mustofa Husin Syahab SpOG mengatakan, mobil ambulans itu memang dipinjam dari pihak pengantin dengan alasan tidak memiliki kendaraan lain.
Ambulans ini tidak disewakan dan hanya digunakan untuk pasein serta melayani klinik bersalin dan kegiatan sosial lainnya. Penggunaan ambulans ini memang tidak sesering seperti di rumah sakit, puskesmas, atau klinik pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penggunaan hazmat awalnya dilakukan dengan niatan agar aman saat masa pandemi ini. Hanya saja, penggunaan sirine yang dihidupkan membuat seolah-olah ingin terbebas dari kemacetan lalu lintas. "Harusnya sirine tidak dihidupkan jika hanya untuk kegiatan di luar klinik,” katanya.
Diakui Mustofa, pihaknya pun telah menjelaskan kepada pihak kepolisian terkait hal ini. Namun tidak menyangka akan viral dan menjadi perhatian publik. (eno)