Amukan Ibu Korban 'Mayat Ranjang' ke Prada DP: Kamu Harus Dihukum Mati

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga korban Fera saat ditenangkan petugas keamanan saat mencoba mengejar Prada DP (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga korban Fera saat ditenangkan petugas keamanan saat mencoba mengejar Prada DP (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Sebuah keributan terjadi usai persidangan kasus 'Mayat Ranjang' yang berlangsung di Peradilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Keluarga korban Fera Oktaria (21 tahun) tiba-tiba mengamuk dan berusaha mengejar Prada DP yang akan dibawa ke mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
Luapan emosi keluarga korban merupakan buntut dari nota pembelaan yang disampaikan oleh Prada DP. Terdakwa membantah dakwaan oditur mengenai pembunuhan berencana dan meminta agar hukumannya diberi keringanan.
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," kata ibu korban, Suhartini, sembari menjerit mengejar terdakwa.
Melihat kondisi tersebut, petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya dengan sigap mengamankan situasi dan mencoba menenangkan Suhartini. Selama ini Suhartini memang selalu menghadiri setiap rangkaian sidang, dan cenderung tegar. Namun, pembelaan yang dibacakan terdakwa pada persidangan kali ini menyulut emosinya.
Suhartini mengatakan pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi. Oleh sebab itu, keluarga meminta hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil harus hukum mati, anak saya dibunuh dan semuanya sudah direncanakan," kata Suhartini.
Suhartini bilang, sebenarnya Fera dijemput secara paksa oleh Prada DP saat anaknya itu sedang bekerja. Setelah itu, korban lalu dibawa ke penginapan dan dibunuh akibat sifat cemburu yang dimiliki terdakwa.
"Tidak mungkin anak saya yang jemput. Anak saya itu sudah ketakutan sama dia (Prada DP), anak saya mau pisah. Tapi dia selalu mengejar," kata Suhartini. (jrs)