Ancam Akan Bunuh, Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Kandung

Konten Media Partner
22 April 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah berinisial RT yang tega perkosa anak kandung di Musi Rawas. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ayah berinisial RT yang tega perkosa anak kandung di Musi Rawas. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang ayah berinisial RT (44 tahun), warga Desa Wukisari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, mengatakan kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya itu terjadi beberapa kali. Bahkan sejak tahun 2019 lalu, saat itu korban masih berusia 11 tahun.
"Perbuatan itu lalu terulang lagi di tahun 2022 dan 2024, hingga akhirnya terungkap," katanya, Senin, 22 April 2024.
Adapun terungkapnya kasus ini sendiri berawal saat korban kabur dari rumah pada Kamis, 14 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu. Saat itu, korban ternyata kabur ke rumah temannya.
Keluarga pun akhirnya membujuk korban agar menceritakan penyebabnya hingga nekat kabur dari rumah. Di mana alasan korban takut dengan ayahnya itu atas perlakuan yang kerap diterimanya.
"Pelaku ini selalu mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan, RT mengakui telah melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban. Hal itu dilakukan saat korban tidur dan tidak ada orang di rumah.
Atas perbuatannya, RT akan dijerat 81 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.