Anggota TNI Pelaku Mutilasi 'Mayat Ranjang' Tak Terima Pacarnya Hamil

Konten Media Partner
14 Juni 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Prada DP saat digiring anggota Denpom II Sriwijaya (foto: abp/urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Prada DP saat digiring anggota Denpom II Sriwijaya (foto: abp/urban Id)
ADVERTISEMENT
Tertangkapnya oknum anggota TNI di Sumsel, yakni Prada DP (22 tahun), akhirnya mulai membuka tabir kasus pembunuhan dan mutilasi seorang kasir minimarket, Fera Oktaria (20), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Prada DP mengaku sangat menyesal telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya tersebut. Selain itu, ia meminta maaf terhadap keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya sangat menyesal, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Fera," katanya, Jumat (14/6).
Danpomdam II Sriwijaya, Kolonel CPM Donald Siagian, mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi setelah diawali cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban. Cekcok dipicu korban yang mengaku hamil dua bulan.
"Tersangka yang bingung dan tidak menerima pengakuan tersebut, kemudian marah dan terjadi cekcok sekitar 10 menit. Lalu tersangka kalap dan membekap korban hingga tewas," kata Kolonel CPM Donald Siagian.
Menurutnya, tersangka bingung karena korban mengaku hamil dengan usia kandungan dua bulan, sementara dirinya sudah menjalani pelatihan militer selama lima bulan dan tidak bisa keluar dari pusat pelatihan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, bingung jadinya kan kok bisa (hamil). Memang sesaat sebelum peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung, keduanya sempat melakukan hubungan badan di penginapan tersebut," katanya.
Senada, Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Kolonel Inf Djohan Darmawan, mengatakan saat ini masih dalam pemeriksaan awal. Korban Fera menuntut agar pelaku menikahinya. Namun pelaku belum siap hingga terjadi cekcok antara keduanya.
"Menurut tersangka, korban sempat mengaku hamil dan minta dinikahi tapi tersangka belum siap karena masih pendidikan," katanya.
Meski demikian, kata Kapendam, pihaknya belum mendapatkan bukti-bukti autentik yang jelas jika korban hamil.
Selain itu, karena kasus ini melibatkan oknum anggota TNI, maka Pomdam yang akan menindaklanjuti kasus ini di pidana militer. Pihaknya juga masih menunggu barang bukti terkait dari Polda Sumsel. "Untuk sanksi yang diberikan akan ditentukan pengadilan. Kalau dipecat, itu sudah pasti," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT