Aparatur Sipil Negara di Palembang Wajib Naik LRT

Konten Media Partner
5 April 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana LRT Sumsel yang lenggang penumpang (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Susana LRT Sumsel yang lenggang penumpang (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) akan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer untuk menggunakan Light Rail Transit (LRT) minimal satu bulan sekali untuk pergi bekerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan jumlah penumpang LRT. Nantinya aturan tersebut akan dituang dalam surat edaran Gubernur Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah keluarkan surat edaran agar pegawai di instansi vertikal baik Pangdam, Kapolda, Rumah Sakit, Kementerian, Wali Kota Palembang dan khususnya pegawai Pemprov Sumsel, untuk menggunakan transportasi umum. Apa saja. Apakah itu Trans Musi, LRT, angkot dan lainnya. Minimal sebulan sekali," ujar Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Jumat (5/4).
Herman mengatakan, sepinya penumpang LRT Sumsel menjadi salah satu permasalahan yang mendapat perhatian khusus darinya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jumlah pengguna transportasi umum bisa mengalami peningkatan.
"Selain itu, bisa mengurangi kemacetan karena penggunaan kendaraan pribadi berkurang. Kemudian mengurangi polusi. Dan terakhir bisa menghemat pengeluaran," katanya.
LRT Sumsel saat melintas menuju stasiun (Urban Id)
Heru menjelaskan, nantinya setiap instansi akan menentukan sendiri kapan waktu naik transportasi umum tersebut. Setelah itu, mereka harus melaporkannya ke Dinas Perhubungan Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Sudah mulai per April ini, Dishub yang akan mengawasinya. Karyawan itu naik transportasi apa di hari tersebut," katanya.
Ia pun menegaskan, ingin memberikan contoh kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk naik transportasi umum.
"Kalau Gubernur, Wali Kota, Pangdam, Kapolda dan pejabat lainnya sudah memberikan contoh, harapannya bisa menggugah masyarakat menggunakan hal yang sama," ujar Heru.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Uzirman, menjelaskan pelayanan LRT saat ini terus ditingkatkan. LRT sendiri selama ini belum dilirik masyarakat lantaran waktu tempuh dari Stasiun DJKA menuju Bandara masih mencapai 60 menit. Hal itu disebabkan sistem sinyal LRT Sumsel masih belum disempurnakan.
"Waktu tunggunya juga masih lama. Sekitar 33 menit. Sehingga banyak masyarakat enggan menggunakan LRT," kata Uzirman.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat ini hal itu terus diperbaiki. Targetnya jika persinyalan sudah disempurnakan, waktu tunggu disetiap stasiun bisa mencapai 25 menit. "Waktu tempuh juga bisa dipersingkat menjadi 42 menit," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan pihaknya tengah merampungkan draf rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang untuk mewajibkan ASN dan honorer menggunakan transportasi umum, minimal satu bulan sekali.
"Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya akan digilir. Jadi tidak langsung dilakukan serentak dalam hari yang sama," katanya.
Dengan demikian, dalam satu bulan tersebut setiap harinya akan ada jadwal OPD tertentu yang naik transportasi umum. Baik itu Trans Musi maupun LRT.
Sementara ini, pihaknya akan melakukan kajian serta paparan terlebih dahulu kepada Sekda dan Wali Kota Palembang terkait regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya aturan ini akan segera diselesaikan. Tentunya kedepan penggunaan kendaraan pribadi akan berkurang," katanya. (jrs)