Ayah Bejat Gauli Anak Kandung, Ditangkap Saat Mengantre di Panti Pijat

Konten Media Partner
24 Maret 2019 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Sungguh bejat apa yang dilakkukan oleh Suswanto (41 tahun), warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, ini tega menggauli RR (15 tahun) yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yaang dihimpun, peristiwa tersebut diketahui setelah korban meceritakan aib yang dialaminya kepada Desi (32 tahun) ibu kandung korban saat berada di kebun. Korban pun mengaku jika telah diperkosa pelaku sebanyak dua kali. Mendengar hal itu, Desi langsung melaporkan ulah pelaku tersebut ke Polsek Tanah Abang, pada Sabtu (23/3) kemarin.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Sofian Ardeni mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, korban telah diperkosa sebanyak dua kali. Pertama di dalam kamar korban saat dirinya masih duduk di kelas XI SMP, dan kedua dilakukan di kamar mandi rumahnya ketika korban sudah di kelas XII SMP. Usai menerima laporan tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang mengantre di panti pijat di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang," katanya, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan langsung diamankan ke Mapolsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbutannya.
"Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Serta menunggu hasil pemeriksaan visum dari korban," katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 atau pasal 81 Perpu No 1 tahun 2016 tetang perlindungan anak dengan acaman di atas 10 tahun penjara. (jrs)