Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 8 Tahun

Konten Media Partner
28 September 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AL (38 tahun), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Sumsel. (foto: dok Polres Muratara)
zoom-in-whitePerbesar
AL (38 tahun), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Sumsel. (foto: dok Polres Muratara)
ADVERTISEMENT
Seorang ayah berinisial AL (38 tahun) di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, ditangap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
ADVERTISEMENT

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

"Korban ini anak kandung pelaku, sementara istrinya sudah meninggal sekitar 6 tahun lalu," katanya, Senin (28/9).
Adi bilang, perbuatan cabul itu terakhir dilakukan pelaku pada 22 Agustus 2020. Dimana pelaku menlancarkan aksinya saat korban tengah tertidur. Kemudian, korban sempat terbangun, namun pelaku mengancam akan memukulnya jika menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
"Hasil pemeriksaan, perbuatan cabul itu sudah dilakukan pelaku hingga 3 kali," katanya.
Menurutnya, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai tukang pikul karet, dan telah memiliki 2 orang anak, yakni korban yang berusia 8 tahun, dan seorang lagi anak laki-laki berusia 5 tahun. Mereka selama ini memang tinggal bertiga di rumah.
ADVERTISEMENT
"Rumah pelaku ini kebetulan memang berdekatan dengan rumah mertuanya," katanya.
Perbuan cabul pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada bibinya, untuk kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi. Setelah melakukan penyelidiakan, pelaku akkhirnya ditangkap pada Minggu (27/9) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di rumahnya.
"Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Polres Muratara, sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 subsider 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.