Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil 7 Bulan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, membenarkan adanya kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan pendalaman atas kasus yang menjerat pelaku sebelumnya.
"Iya, pelaku ini sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam. Setelah dilakukan pendalaman perkara ternyata dia terjerat kasus baru yakni pemerkosaan," katanya, Kamis (22/10).
Efrannedy bilang, kasus asusila itu diketahui saat penyidik tengah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya korban. Dimana korban menyebut jika ayah kandungnya itu juga sudah melakukan tindak perkosaan kepadanya.
"Pelaku ini diketahui telah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun berulang kali," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sendiri sudah tidak mengetahui lagi kapan waktu, baik hari, tanggal, dan tahun diperkosa korban. Namun, dipastikan perbuatan itu sering dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan korban perbuatan cabul itu dilakukan pelaku satu minggu sekali. Terakhir terjadi pada September 2020," katanya.
Selain itu, pelaku melancarkan aksinya itu setiap istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah atau saat pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pelaku juga selalu mengancam akan memukul dan membunuh korban jika berani menceritakan perbuatan bejat pelaku. Hal itu pula yang akhirnya menyebabkan korban kini hamil 7 bulan.
"Korban sebelumnya tidak mau mengaku kepada ibu maupun keluarganya atas kehamilannya itu. Tapi setelah didesak akhirnya korban mengaku jika telah diperkosa oleh pelaku," katanya.