Bakar Lahan untuk Perkebunan, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
5 Februari 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian bersama tim terkait memadamkan api yang sengaja dibakar untuk lahan perkebunan di Muara Enim. (dok. Polda Sumsel)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian bersama tim terkait memadamkan api yang sengaja dibakar untuk lahan perkebunan di Muara Enim. (dok. Polda Sumsel)
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Ahmad Fadil (44 tahun) di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ditangkap polisi usai membakar lahan seluas 1 hektare. Lahan itu rencananya akan dipergunakan untuk perkebunan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan kasus pembakaran lahan itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembakaran lahan di perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru dan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Dari informasi itu petugas dari Polres Muara Enim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tangan yang sedang membakar lahan," katanya, Minggu 5 Februari 2023.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan Ahmad Fadil bersama barang bukti bekas wadah solar, korek gas, dan lainnya ke Polsek Rambang Dangku, Muara Enim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan mengaku sengaja membakar untuk membuka lahan untuk berkebun," katanya.
Selain itu, petugas kepolisian juga berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran Pemda dan PT Pertamina Limau Field untuk memadamkan api di lahan seluas 1 hektare tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ahmad Fadil akan dijerat pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 ayat (1) serta pasal 188 KUHP.