Balita di Sumsel Tewas Usai Dipukul Piring oleh Ibunya karena Tak Mau Makan

Konten Media Partner
6 April 2020 16:39 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
pelaku Lina Natalia saat diamankan oleh petugas kepolisian. (foto: dok. Polsek Gunung Megang, Muara Enim)
zoom-in-whitePerbesar
pelaku Lina Natalia saat diamankan oleh petugas kepolisian. (foto: dok. Polsek Gunung Megang, Muara Enim)
ADVERTISEMENT
Lina Natalia (19 tahun), seorang ibu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, nekat memukul anaknya yang masih balita, NR (2 tahun) menggunakan piring karena tak mau makan. Akibatnya korban tewas setelah mengalami luka di bagian bahunya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan, membernarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku hendak menyuapi makan anaknya itu. Namun, meski telah dibujuk beberapa kali, sang anak masih tau mau makan.
"Pelaku awalnya hanya memukul korban menggunakan tangan, dan kembali membujuk anaknya agar mau makan," katanya, Senin (6/4).
Kemudian, sang anak yang tetap tak mau makan meski sudah dibujuk membuat pelaku kesal dan memukulkan piring yang berisi nasi tersebut kepada anaknya. Saat bersamaan piring itu pecah, sehingga melukai bahu balita itu.
"Pelaku yang panik melihat anaknya terluka kemudian membawa korban ke Puskesmas, selanjutnya dirujuk ke RS HM Rabain Muara Enim. Namun, setelah beberapa jam dirawat korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan," katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Herli, nenek korban yang merasa kematian cucunya terjadi secara tidak wajar, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang pada Jumat (27/3). Petugas yang menerima laporan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," katanya.
Setelah diamankan petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu, pelaku mengaku khilaf dan emosi karena korban tak mau makan meski sudah disuapi oleh pelaku.
Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU No 23 tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini telah kita limpahkan ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (jrs)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (foto: Shutterstock)