news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Banding ke Pengadilan Tinggi, Komisioner KPU Palembang Berharap Bebas

Konten Media Partner
15 Juli 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, kini lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Penasehat hukum komisioner nonaktif KPU Palembang, Rusli Bastari mengatakan, telah menerima salinan putusan sidang dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (15/7). Oleh karena itu, pihaknya kini sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.
“Segera mungkin akan kami ajukan banding,” kata Rusli, Senin (15/7).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pihaknya memiliki waktu 3 hari kerja setelah pembacaan putusan untuk mengajukan banding. Langkah tersebut adalah upaya hukum terakhir dalam tindak pidana pemilu sebelum status hukum inkracht.
“Walaupun sesuai tenggat waktu kita dikasih 3 hari, besok (Selasa, 16/7) kita ajukan banding,” katanya.
Setelah memori banding diserahkan, maka Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan akan segera menunjuk majelis hakim dan menggagendakan jadwal sidang. Sama halnya sidang di Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
“Kami harap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan agar bisa kembali menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” katanya. (jrs)