Konten Media Partner

Bapak dan Anak di Lubuklinggau Ditangkap Usai Bakar Lahan untuk Berkebun

25 Juli 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bapak dan anak yang ditangkap Polres Lubuklinggau karena  telah dengan sengaja membakar lahan di kebun dengan luasan 1,5 hektare, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Bapak dan anak yang ditangkap Polres Lubuklinggau karena telah dengan sengaja membakar lahan di kebun dengan luasan 1,5 hektare, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bapak dan anak di Lubuklinggau, Sumsel yakni Watiman (68 tahun) dan Wardik (30 tahun) diamankan polisi karena telah dengan sengaja membakar lahan di kebun dengan luasan 1,5 hektare.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku membakar lahan karena berencana untuk membuka lahan untuk kebun kopi di Jalan Lingkar Barat, RT 05, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Minggu 21 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
"Awalnya kedua pelaku membersihkan kebun karet mereka dengan cara menebang pohon-pohon serta bambu untuk ditanami kopi, " kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, 25 Juli 2024.
Bobby menyebutkan setelah selesai menebang, sang ayah meminta anaknya u menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disumpal dengan kain basah dan dibasahi BBM.
Namun saat membakar lahan, angin kencang pun datang sehingga api cepat menyebar sampai ke kebun sebelahnya milik korban Dodi Dores.
"Kedua pelaku pun berusaha memadamkan api dan untungnya sekitar pukul 21.00 WIB, hujan turun hingga akhirnya api padam," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya pada Senin (22/7/2024) pukul 16.00 WIB Dodi Dores mendapat kabar kebunnya terbakar sehingga ia keluarganya berusaha memadamkan api yang akhirnya padam pada pukul 00.00 WIB.
Akibat perbuatan pelaku, lahan miliknya pun terbakar seluas 1 hektare dan lahan milik korban Dodi Dores seluas setengah hektare.
"Pada Selasa 23 Juli 2024 pihak Polres Lubuklinggau menerima informasi dari satelit mengenai adanya titik api di Kelurahan Petanang Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui titip api berasal dari kebun milik W yang sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan kopi," jelasnya.
Akibat ulah kedua pelaku, mereka terancam dengan Pasal 108 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan untuk kasus ini tidak bisa dilakukan RJ (Restorative Justice) dan perkara tersebut tetap lanjut.
"Hukum tegak tapi tetap fleksibel, tetap mengutamakan sisi kemanusiaan. Untuk RJ tidak bisa, perkara tetap lanjut," ungkapnya.