Batal Kelola Tabungan Pensiun ASN, BPJamsostek Palembang Fokus Perluasan Peserta

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 11:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJamsostek. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJamsostek. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen dan PT Asabri ke BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
Kepala Cabang BPJamsostek Palembang, Ibkar Saloma, mengatakan mendukung dan menghormati putusan tersebut. BPJamsostek sendiri akan terus melakukan pendekatan dengan stakeholder untuk perluasan kepesertaan khususnya di Palembang.
"Kita juga membina perusahaan dan pelaku UMKM agar seluruh pekerja dapat terlindungi program BPJamsostek," katanya, Selasa (5/10).
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyataka instansinya menghormati dan menerima putusan MK tersebut.
"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," katanya.
Menurutnya, sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, serta regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, BPJamsostek tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
"Salah satu upaya memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya," katanya.
Selain itu, BPJamsostek akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.