Bawaslu Heran KPU Palembang Bisa Kekurangan Ribuan Surat Suara

Konten Media Partner
8 Juli 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (Dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (Dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menggelar sidang lanjutan mengenai perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang menjerat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka. Pada sidang kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang betindak sebagai saksi mengaku heran atas kekurangan ribuan surat suara di KPU, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dadang Aprianto mengaku pihaknya tidak diberikan informasi adanya kekurangan surat suara dari KPU Palembang sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
"KPU meyakini bahwa surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT) di Palembang sudah cukup. Terlebih, KPU Palembang telah melakukan pemusnahan surat suara pada malam sebelum pecoblosan," katanya.
Dia menjelaskan, DPT yang ada di Palembang itu 1.126.087. Surat suara yang mesti disediakan oleh KPU ditambah 2 persen dari jumlah DPT yakni 1.148.609 plus 1.000 untuk cadangan. Jumlah itu dikali 5 karena ada 5 jenis pemilihan menjadi sekitar 5 juta surat suara.
"Pelipatan surat suara dilakukan pihak lain, bukan KPU. Tetap kita awasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dadang bilang, sepengetahuannya KPU Palembang sempat mengajukan kiriman tambahan surat suara kepada KPU pusat. Pengajuan tersebut dilakukan sebelum pemusnahan pada 16 April. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui jumlah pengajuan surat suara tambahan tersebut.
Penegasan bahwa surat suara cukup yakni dilakukannya pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak oleh KPU Kota Palembang. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemusnahan nomor 111/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 dengan jumlah yang dimusnahkan 16.525 surat suara.
Rincian surat suara yang dimusnahkan yakni 1.094 sisa surat suara presiden dan wakil presiden, 900 lembar sisa surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 lembar surat suara DPRD provinsi, 6.715 surat suara DPRD Kota Palembang serta 2.113 surat suara rusak.
ADVERTISEMENT
"KPU mengundang Bawaslu untuk memusnahkan surat suara sisa dan rusak ini. Terlampir dalam berita acara. Yang jadi dasar pemusnahan surat suara adalah surat suara yang sudah cukup untuk DPT," katanya.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik yang turut menjadi saksi dalam persidangan mengaku tidak tahu pihak mana yang berinisiatif untuk mementahkan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu.
Taufik menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk diselenggarakannya PSL setelah mendapat surat tembusan dari Panwascam agar KPU Palembang menyelenggarakan PSL 70 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kelurahan Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 17 April 2019.
"Saat itu saya dapat laporan langsung lewat telepon dari panwascam kalau di Ilir Timur II ada kekurangan surat suara. Pada 17 April kok terjadi kekurangan surat suara? KPU tidak menyampaikan apa kendalanya sehingga ini yang kita tidak tahu," katanya.
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan Taufik, dari hasil laporan pengawas TPS ke Panwascam Ilir Timur 2, terdapat kekurangan 6.990 surat suara pilpres dan 220 surat suara legislatif. Sehingga 7.210 hak pilih warga yang belum tersalurkan. Namun setelah proses rekomendasi dilakukan, akhirnya PSL hanya dilakukan di 13 TPS karena ada penolakan dari KPPS untuk melakukan PSL
"Bawaslu tidak tahu surat pernyataan tidak akan melaksanakan PSL apakah dari masyarakat, dari KPPS atau ada dorongan dari KPU," katanya. (jrs)