news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemilu Lanjutan di 484 TPS

Konten Media Partner
20 April 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
rapat pleno anggota Bawaslu Sumsel (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
rapat pleno anggota Bawaslu Sumsel (istimewa)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan pada seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih, atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu susulan, lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” katanya di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (20/4).
Iin bilang, dari laporan yang diterima Bawaslu, terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan. Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), dan Prabumulih (1 TPS). Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.
ADVERTISEMENT
“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” katanya.
Dia menjelaskan, adapun Pemungutan Suara Susulan (PSS), digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan. Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” katanya.(jrs)