Baznas Sebut Masih Banyak ASN di Palembang Belum Bayar Zakat

Konten Media Partner
20 Oktober 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat. (foto: Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat. (foto: Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) menilai masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang belum menunaikan kewajibannya membayar zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diperoleh mereka.
ADVERTISEMENT
Ketua Baznas Kota Palembang, Saim Harhadan, mengatakan kewajiban membayar zakat sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2013 tentang mengelolaan zakat, serta ditambah dengan Instruksi Presiden RI. Meski begitu, hal tersebut belum menjadikan ASN patuh untuk membayarkan zakatnya.
"ASN yang diwajibkan membayar zakat 2,5 persen ini hanya bagi yang menerima gaji Rp 3,4 juta ke atas. Sementara jika masih di bawah Rp 3 juta hanya dianjurkan membayar infaq," katanya, Minggu (20/10).
Saim bilang, ketidakpatuhan ASN dalam membayar zakat tersebut berdampak pada penerimaan di sektor ini masih cukup jauh dari potensi yang ada. Bahkan, rata-rata setiap tahun target penerimaan zakat yang telah ditentukan tidak pernah tercapai.
Menurutnya, seperi hingga pada Oktober 2019, penyetoran zakat baru tercapai Rp 1,7 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar. Padahal, idealnya rasio penerimaan zakat sudah mencapai Rp 3 miliar. Meski begitu, Saim enggan merinci ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang belum menunaikan kewajiban zakat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih banyak yang belum bayar (zakat). Sudah kita laporkan kepada Wali Kota Palembang, " katanya.
Zakat yang dikumpulkan Bazanas, kata Saim, akan disalurkan dalam berbagai program, seperti; bedah rumah, iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, paket lebaran, serta pemotongan hewan kurban. Oleh karena itu, Baznas saat ini sudah mengajukan agar kewajiban membayar zakat ini diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Palembang.
"Saat ini aturannya masih dalam pembahasan, setelah tuntas dan disetujui Wali Kota maka tahun depan sudah bisa diterapkan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam Perwali tersebut nantinya penghimpunan zakat tidak lagi melalui bendahara OPD, melainkan akan langsung dipotong dari gaji setiap ASN sehingga diharapkan penerimaan zakat akan lebih maksimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan setidaknya ada 15 ribu ASN yang merupakan objek potensial zakat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Untuk itu teah disiapkan regulasi khusus untuk mewajibkan pegawai muslim memunaikan kewajibannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nantinya pada regulasi tersebut akan disiapkan sanksi bagi ASN muslim yang tidak menyalurkan zakatnya melalui Baznas," katanya. (jrs)