Bidan di Muba Jadi Bandar Arisan, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta

Konten Media Partner
21 April 2021 13:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku IAS saat diamankan di Mapolres Muba. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku IAS saat diamankan di Mapolres Muba. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang bidan berinisial IAS (24 tahun), di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi atas kasus arisan online. Bahkan, perbuatan pelaku menyebabkan korbannya tertipu hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan kasus ini bermula dari laporan 9 korban terkait dugaan tindak penipuan yang dilakukan pelaku pada Februari 2021 lalu.
Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai bidan di salah satu klinik di Kecamatan Babat Toman, Muba, ini mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial WhatsApp, Facebook dan Instagram miliknya.
"Pelaku menyuruh para korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan," katanya, Rabu (21/4).
Korban yang tergiur pun akhirnya mau mengikuti arisan yang dibuat tersangka. Sampai akhirnya uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dibayarkan kepada para korban.
“Kesembilan korban mengalami kerugian sebesar Rp 596 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain para korban di atas, terdapat pula korban berinisial WK dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp 90 juta.
Sementara sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Kota Palembang hingga akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (20/4).
"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” katanya.