Bolos Usai Libur Lebaran, Tunjangan ASN Siap-siap Dipotong

Konten Media Partner
9 Juni 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, Senin (10/6) besok Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali beraktivitas seperti biasa. ASN yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muba, Sunaryo mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja bagi ASN yang membolos akan dipotong.
"Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," katanya, Minggu (9/6).
Sunaryo bilang, dalam aturan tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
"Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba agar masuk kerja dan mengikuti apel bersama halal bihalal setelah cuti Lebaran. Semua itu, agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali normal.
"Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu," katanya. (jrs)