BPJamsostek Beri Perlindungan Jaminan Sosial bagi Musisi

Konten Media Partner
10 Maret 2021 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberian santunan secara simbolis dari BPJamsostek kepada musisi yang menjadi anggota FESMI. (foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian santunan secara simbolis dari BPJamsostek kepada musisi yang menjadi anggota FESMI. (foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi. Hal ini sebagai dukungan memajukan industri musik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, saat memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris musisi Arry Syafriadi.
Kegiatan itu bertepatan dengan pelaksanaan konser musik virtual yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2021.
"Kita menyerahkan santunan sebesar Rp 93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syafriadi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).
Menurutnya, Arry merupakan vokalis grup band Cockpit yang terdaftar pada sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) sejak tahun 2020. Selain itu, menurut data yang bersangkutan juga masih aktif terdaftar sebagai peserta penerima upah (PU) sejak tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"Kita juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta," katanya.
Iryansah bilang, Arry meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya. Hal ini juga merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko.
"Karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” katanya.
Ketua Umum FESMI, Candra Darusman, mengatakan dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, pihaknya ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi COVID-19.
“Sudah menjadi tekad dan program kita untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,” katanya.
Selain itu, sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi.
ADVERTISEMENT
"Setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palembang, Zain Setyadi, mengatakan kedepan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni diharapkan sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan terdaftar menjadi peserta maka kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” katanya.
Sebab, tidak hanya pekerja yang mendapat perlindungan, tetapi keluarga atau ahli waris juga akan mendapatkan manfaat dari program jaminan yang diberikan BPJamsostek.