BPJamsostek Palembang Cairkan Rp 488 Miliar Klaim Peserta Sepanjang 2023

Konten Media Partner
13 Februari 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi layanan di kantor BPJamsostek. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi layanan di kantor BPJamsostek. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyalurkan klaim peserta sebesar Rp 488,6 miliar lebih di Kantor Cabang Palembang.
ADVERTISEMENT
Jumlah klaim itu tercatat sepanjang tahun 2023 dari seluruh jajaran operasional 1 kota madya dan 4 kabupaten kota. Tepatnya, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 senilai Rp 488.676.442.119.
Sebagian besar klaim tersebut disalurkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun sisanya terbagi pada seluruh program, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Beasiswa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang, Moch. Faisal, mengatakan total yang dibayarkan untuk program JHT yakni sebanyak 35.014 kasus.
"Nilainya mencapai Rp 397.718.572.250. JHT menjadi jumlah klaim yang terbesar dari program lainnya," katanya, Selasa, 13 Februari 2024.
Selanjutnya, JKM dengan jumlah kasus 1.523 dan nominal Rp 27.825.000.000, kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus 4.442 dibayar Rp 43.068.111.346.
ADVERTISEMENT
Lalu, Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah kasus 1.731 dibayar Rp 18.212.660.110 dan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya terdapat 1.436 kasus dibayar Rp 1.852.098.413.
Faisal juga menambahkan sepanjang 2023, BPJamsostek telah menyalurkan beasiswa sejumlah 5.285 kasus dengan manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga S1 Perguruan Tinggi atau berupa pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
Besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
"Klaim program JHT masih mendominasi dengan jumlah kasus 35.014 kasus selama periode Januari-Desember 2023," jelas Faisal.
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), maupun bukan penerima upah (BPU) atau lebih dikenal pekerja informal.
Faisal juga terus mengingatkan kepada pemberi kerja agar memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami kejadian semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan.
Begitu juga dengan pekerja informal. Sehingga di sisi pemberi kerja tidak memberatkan keuangan perusahaan. Sedangkan di sisi pekerja informal bisa mewujudkan kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan hari tua.
Kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:
Kartu peserta BPJamsostek, e-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).
Terkait tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan dengan online via Lapak Asik, mengajukan klaim langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menggunakan aplikasi JMO.
Adapun langkah-langkah pengajuannya online via Lapak Asik dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara cara klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Untuk mengajukan klaim JHT melaui aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut:
BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta diimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim tak usah repot datang ke kantor. Cukup lewat HP di genggaman,” tambah Faisal.