Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 12,5 Miliar

Konten Media Partner
5 Mei 2020 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani atas kasus suap fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp 12,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berasama sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana lima tahun penjara dengan denda 200 juta, subsider kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan, Selasa (5/5).
Erma bilang, terdakwa Ahmad Yani terbukti bersalah sesuai dakwaan dengan pasal 12 (huruf a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Ahmad Yani membayar kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp 129,5 nilai pengerjaan 16 paket proyek perbaikan jalan tersebut, terdakwa menerima fee 12,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak diganti maka harta benda dapat disita dan dilelang, dan kalau tidak cukup maka diganti penjara 8 bulan," katanya.
Menurut majelis hakim, Ahmad Yani sebagai seorang bupati tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan seharusnya dapat menjaga kepercayaan warganya.
Namun, hal yang menjadi pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Yani tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan. Kemudian uang pengganti atas kerugian 3,1 miliar.
Oleh karena itu, baik JPU KPK maupun terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail akan menggunakan waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut. (jrs)
ADVERTISEMENT
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!