Bupati Muara Enim Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 12,5 Miliar

Konten Media Partner
26 Desember 2019 15:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Elfin Muchtar dan Ahmad Yani dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap Muara Enim. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Elfin Muchtar dan Ahmad Yani dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap Muara Enim. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menggelar sidang perdana terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap fee proyek pembangunan jalan Rp 12,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyady mendakwa Ahmad Yani menerima uang Rp 12,5 miliar dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, yang merupakan komitmen fee 10 persen atas pelaksanaan 16 paket proyek jalan senilai Rp 129 miliar.
"Terdakwa terbukti menerima uang total Rp 12,5 miliar dari total jumlah keseluruhan fee Rp 22 miliar," katanya dalam persidangan, Kamis (26/12).
Menurut JPU, uang tersebut diterima Ahmad Yani secara bertahap dan dibagi-bagikan melalui Elfin sebagai orang kepercayaan terdakwa. Selain itu, diketahui ada beberapa fee lagi yang diberikan Robi, seperti mobil Lexus.
Atas kasus itu, Ahmad Yani didakwa dengan pasal 11 dan atau 12 A UU tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukan maksimal 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Elfin didakwa pasal 12 dan atau 11 A.
ADVERTISEMENT
"Keduannya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut," katanya.
Kuasa hukum Ahmad Yani, Makdir Ismail, mengaku tidak puas dengan dakwaan yang diberikan kepada terdakwa karena tidak sesuai dengan fakta uang yang diterima kliennya.
"Kami akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan selanjuynya," katanya.
Eksepsi itu, kata dia, bersifat penting khususnya mengenai jumlah total uang Rp22 miliar lebih pada bagian lain. Tujuannya untuk memperjelas kasus ini sehingga tidak menjadi fitnah di masyarakat.
"Kita ingin jelas dulu apakah wakil bupati dan anggota DPRD juga menerima, jangan sampai jadi fitnah. Apakah uangnya juga sesuai dakwaan. Karena yang menerima kan Elfin," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Elfin Muchtar, Gandi Arius, mengatakan akan menyiapkan berkas untuk pemanggilan saksi oleh JPU. Menurut Gandi, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat jika kliennya hanya menjalankan perintah pada kasus tersebut. (jrs)
ADVERTISEMENT