Bupati Muara Enim Non Aktif, Juarsah, Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar

Konten Media Partner
8 Juli 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah, didakwa telah menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp 2,5 miliar atas kasus korupsi 16 paket proyek jalan sebesar Rp 129 miliar.
ADVERTISEMENT
JPU KPK, Rikhi Maghaz, mengatakan Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati periode 2018-2023 turut menerima suap atas proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (8/7).
Sidang korupsi Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah) yang berlangsung secara virtual di PN Palembang Kelas 1A Khusus. (foto: istimewa)
Jaksa KPK, Asri Irawan, menambahkan Juarsah dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan menerima gratifikasi sejumlah barang berharga dari seseorang bernama Iwan Rotari.
"Terdakwa didakwa mendapatkan fee proyek sebesar Rp 3 miliar. Namun baru menerima Rp 2,5 miliar secara bertahap. Serta sebuah handphone iPhone XS," katanya.
Maka dari itu, Juarsah diancam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Terdakwa, Daud Dahlan, mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK pada persidangan berikutnya.
"Menurut kami dakwaan yang diberikan salah. Dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Selain itu, mengajukan permohonan agar Juarsah dapat dipindahkan ke Palembang hingga nantinya dapat dihadirkan dalam sidang secara langsung.
"Kita berharap permohonan itu bisa dikabulkan karena banyak kendala bila persidangan digelar secara virtual," katanya.
Seperti diketahui, kasus suap proyek jalan ini juga menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor di Muara Enim. Seperi mantan Bupati, Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Kemudian, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar, Kasdis PUPR, Ramlan Suryadi, dan kontraktor Robi Okta Fahlefi. Semuanya sudah menjalani vonis hukuman masing-masing 3 hingga 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT