news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 12,5 Miliar dan 1 Mobil Lexus

Konten Media Partner
20 November 2019 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Robi Okta Fahlevi menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim di PN Kelas IA Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Robi Okta Fahlevi menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim di PN Kelas IA Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Muara Enin (non aktif) Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terungkap dalam persidangan, selain menerima fee sebesar Rp 12, 5 miliar, Ahmad Yani juga meminta sebuah kendaraan Lexsus, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku direktur Utama PT Enra Sari sekaligus pemberi suap kepada dalam kasus tersebut.
JPU KPK Muhammad Asri Iwan, dalam dakwaan yang dibacakanya menyebutkan jika Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan terdakwa sebesar Rp 129,42 miliar. Selan itu, yang bersangkutan juga meminta sebuah mobil SUV jenis Lexus seharga Rp 1,17 miliar dan satu mobil pick up merk Tata seharga Rp 170 juta.
"Fee yang diberikan terdakwa merupakan bagian komitmen fee 10 persen untuk Ahmad Yani. Diamana terdakwa ini dijanjikan akan mendapatkan 16 paket pengerjaan proyek dengan total sebesar Rp 129,42 miliar," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Jaksa melanjutkan, pemberian fee tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari awal Januari sampai Agustus 2019 di lokasi berbeda. Terdakwa Robi sendiri saat menjalankan proyek tersebut menggunakan dua perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa, yakni PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
"Seluruh paket pekerjaan proyek tersebut merupakan perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Untuk memuluskan jalan terdakwa memenangkan lelang proyek tersebut, Eflin MZ Muchtar sekalu Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV panitia pelelangan melakuakn rekayasa lelang atas persetujjuan Ahmad Yani.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Bombongan Silaban mengatakan sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (26/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa setelah penasehat hukum Robi tidak mengajukan eksepsi. (jrs)
ADVERTISEMENT