Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar

Konten Media Partner
16 Maret 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin. (ist)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana atas kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang turut menjerat Bupati (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan agenda dakwaan tersebut, Dodi yang berada di tahanan KPK Jakarta dihadirkan bersama 2 terdakwa lainnya, yakni; Kadis PUPR, Herman Mayori, dan Kabid Dinas PUPR, Edi Umari.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, mendakwa Dodi Reza telah menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) sebesar Rp 2,61 miliar secara bertahap.
"Uang itu merupakan realisasi komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021," kata Taufik, Rabu (16/3).
Adapun terdakwa Herman Mayori menerima uang suap sebesar Rp 1,08 miliar dan Edi Umari Rp 727 juta. Dimana total uang suap dari Suhandy sebesar Rp 4,42 miliar dari keseluruhan proyek yang dikerjakan senilai sekitar Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf A UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya dilakukan acara pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Taufik.
Tim kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin, enggan memberikan komentar atas keputusan kliennya tidak mengajukan eksepsi dari dakwaan jaksa.
Sementara kuasa hukum Edi Umari, Alamsyah Hanafiah, membenarkan jika kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Menururutnya urutan dakwaan sudah benar meski ada perbedaan mengenai angka-angka yang disebutkan jaksa.
"Perkara berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Alamsyah juga menyebut kliennya mengajulan izin untuk berobat mengingat kondisi kesehatan yang kurang sehat serta untuk menjalani vaksinasi kedua.
ADVERTISEMENT
"Kami memang belum mengajukan perpindahan tempat penahanan. Untuk berobat juga akan sesuai dengan rumah sakit yang ditunjuk KPK," katanya.