Bupati, Wabub, dan Ketua DPRD Muara Enim Kompak Bantah Terima Suap

Konten Media Partner
3 Desember 2019 23:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Ketua DPRD Aries HB dan Wakil Bupati Juarsah saat memberikan kesaksian di pengadilan. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Ketua DPRD Aries HB dan Wakil Bupati Juarsah saat memberikan kesaksian di pengadilan. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan yang dimulai pukul 19.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riadi menghadirkan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Wakil Bupati, Juarsah, serta Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton, selaku pemberi suap. Namun, ketiga saksi tersebut kompak menyatakan jika mereka tidak pernah menerima uang maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari terdakwa.
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, di hadapan majelis hakim mengaku tidak pernah mengetahui ataupun menerima fee 10 persen atau sebesar Rp 12,9 miliar dari proyek yang dikerjakan terdakwa Robi sebesar Rp 129,42 miliar.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya tidak kenal persis dengan terdakwa. Saya baru tahu saat diperiksa KPK," katanya saat memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal minta dibelikan mobil Lexus dari terdakwa Robi. Seingatnya, mobil Lexus tersebut memang merupakan milik rekanan dari Dinas PUPR yang dipinjamkan ke Pemda untuk operasional.
"Pinjaman mobil itu inisiatif dari terdakwa mengingat di Muara Enim lagi banyak tamu-tamu seperti menteri, jadi kekurangan mobil operasional, makanya dipinjamkan mobil. Tapi bukan untuk saya," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah. Menurutnya, ia tidak mengenal terdakwa Robi maupun menerima uang sebesar Rp 2 miliar seperti yang disangkakan kepadanya.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa apalagi menerima uang. Kalau dengan saudara Elfin saya kenal memang bertugas di Dinas PUPR dan orang kepercayaan Bupati," katanya.
Senada, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga mengaku tidak mengenali terdakwa Robi. Selain itu, dirinya juga menyebut jika tidak ada proyek dari dana aspirasi DPRD. Menurutnya, setiap kegiatan di Pemda merupakan hasil yang didapat melalui Musrembang.
ADVERTISEMENT
"Saya baru tahu soal kasus dugaan suap ini setelah KPK menangkap terdakwa bersama bapak bupati," katanya.
Meski begitu, Aries tidak menampik saat hakim menanyakan apakah dirinya pernah bertemu dengan Robi di Hotel Borobudur, Jakarta. Aries bilang, saat itu hanya kebetulan dimana dirinya sedang dalam dinas luar kota, dan duduk di lobi hotel bersama sejumlah pejabat Muara Enim lainnya, dan ternyata saat itu juga ada terdakwa Robi.
"Iya pernah bertemu tapi waktunya kapan saya lupa. Saat itu tidak ada pembahasan apa pun dengan terdakwa," katanya.
Akan tetapi, Terdakwa Robi langsung menanggapi pernyataan dari saksi Aries. Menurutnya, yang bersangkutan menerima uang darinya dalam beberapa kali kesempatan. Pertama sebesar Rp 2 miliar, saat itu dirinya langsung menyerahkan uang tersebut didampingi sopirnya di kediaman saksi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sebesar Rp 40 juta dalam bentuk pecahan mata uang Yuan, dimana saat itu saksi mengatakan kepadanya hendak berangkat ke Tiongkok. Selanjutnya sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS 35.000 dan Rp 500 juta. (jrs)