Buronan Kasus Penggelapan Kredit Bank Sumsel Babel Ditangkap

Konten Media Partner
7 Januari 2021 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejati Sumsel saat membawa Agustinus (baju hitam, topi) yang merupakan buronan kasus dugaan penggelapan kredit Bank Sumsel Babel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejati Sumsel saat membawa Agustinus (baju hitam, topi) yang merupakan buronan kasus dugaan penggelapan kredit Bank Sumsel Babel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Tim Intelejen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejati Sumsel menangkap Agustinus Judianto (50 tahun) buronan kasus dugaan penggelapan kredit di Bank Sumsel Babel (BSB) senilai Rp 13,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan yang bersangkutan ditangkap saat berada di wilayah Jakarta Selatan, Selasa malam (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Agustinus sendiri masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penggelapan kredit modal kerja (KMK) di Bank Sumsel Babel. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020.
"Yang bersangkutan sudah diterbangkan ke Palembang semalam dengan pengawalan ketat petugas," katanya.
Menurutnya, Agustinus terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terpidana wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam putusan MA terpidana akan dihukum dengan pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta. Namun, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.