Bus Sriwijaya yang Terjun ke Jurang Memiliki Jarak Tempuh Berlebih

Konten Media Partner
19 Januari 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi badan Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Sumsel. (foto: Dok. SAR)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi badan Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Sumsel. (foto: Dok. SAR)
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, terus merampungkan penyelidikan atas kasus Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di liku Lematang, Pagar Alam, pada 23 Desember 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan menyimpulkan, kecelakaan yang menewaskan 35 orang penumpang itu diakibatkan dua faktor yakni kesalahan manusia dan tidak optimalnya fungsi perangkat keamanan di kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, mengatakan dari sisi faktor kesalahan manusia pada kasus ini yaitu sopir Bus Sriwijaya, Fery Efrizal diduga mengalami kelelahan.
"Penyebabnya perjalanan bus yang lebih panjang dibanding jarak tempuh sebenarnya. Sebab diketahui sebelum jatuh ke jurang bus sudah mengalami dua kali kecelakaan kecil," katanya, Minggu (19/1).
Kecelakaan kecil yang terjadi itu sempat membuat perjalanan bus terlambat hingga beberapa jam dari seharusnya. Salah satunya saat ban dari bus masuk ke saluran air, sehingga membuat penumpang sempat turun dari bus. Selain itu pun, kendaraan itu harus ditarik oleh kendaraan lain hingga bisa berjalan kembali.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa itu tentu sangat menguras tenaga dari sopir," katanya.
Selain itu, kata Juni, sopir juga belum terlalu memahami jalur yang dilaluinya. Meskipun diketahui sopir sendiri sudah pernah melewati jalur ini. Akan tetapi pada perjalanan tersebut, sebenarnya bukan giliran dia yang mengemudi.
"Saat kecelakaan itu terjadi Fery merupakan sopir pengganti," katanya.
Kemudian, fakta lain yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dari sopir sudah mati dan belum diperbaharui. Jika dilihat dari hasil penyelidikan, pengemudi bisa dijadikan tersangka. Hanya saja, Feri merupakan salah satu dari korban tewas pada kecelakaan tersebut.
Meski begitu, menurutnya, ada pelanggaran lain yang dilakukan. Dari penyelidikan di lapangan, diketahui rem bus tidak bekerja optimal. Artinya terjadi kerusakan pada sistem rem atau blong. Padahal, masalah ini sebelumnya sudah diketahui oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Walau sudah diketahui namun bus tetap saja dijalankan. Ini yang masih kita dalami," katanya.
Lalu, tidak hanya pihak perusahaan, penyidik juga memperdalam pemeriksaan adanya kemungkinan pelanggaran dalam penerbitan KIR. Sebenarnya, izin KIR masih berlaku, namun akan didalami apakah penerbitan KIR tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Sementara ini belum ada yang ditetapkan tersangka. Tapi kami masih mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," katanya. (jrs)