Cabuli 7 Santrinya, Pengurus Ponpes di Sumsel Dipenjara 20 Tahun

Konten Media Partner
27 April 2021 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32 tahun), seorang pengurus ponpes di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, divonis penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Eddy Daulata Sembiring, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan segala kebohongannya, atau sengaja mengajak melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.
"Menjatuhkan terdakwa pidana 20 tahun penjara dengan subsider 6 bulan," kata Eddy dalam sidang yang berlangsung secara virtual, kemarin (26/4).
Eddy menyebut, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap 3 santrinya, dan melakukan pencabulan kepada 4 orang lainnya dalam periode April hingga Oktober 2020.
Perisdangan kasus pencabulan pengurus ponpes di Sumsel di PN Kayuagung, OKI. (Foto: istimewa)
Terdakwa berdalih ingin mengajarkan amalan agar para korban bisa mengangkat derajat orang tuanya dengan syarat tertentu, dan terdakwa melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan membuat mereka trauma. Terdakwa sebagai pendidik tidak memberikan suri tauladan, meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Candra Eka Setiawan, mengatakan terdakwa telah menerima vonis hukuman yang diputuskan oleh majels hakim tersebut.
"Terdakwa sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima putusan tersebut," katanya.