Demi Susu Anak, Dodi Antar 2 Kilogram Sabu ke Palembang

Konten Media Partner
18 Februari 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Zulbiadi alias Dodi saat dihadapkan kepada awak media di kantor BNN Sumsel, Senin (18/2) (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Zulbiadi alias Dodi saat dihadapkan kepada awak media di kantor BNN Sumsel, Senin (18/2) (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel berhasil menangkap Zulbiadi alias Dodi (26), usai diketahui menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram dari Medan ke Palembang menggunakan bus. Pria yang bekerja sebagai pegawai toko kue ini nekat menyelundupkan sabu karena diupah sebesar Rp 6 juta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan Dodi, upah Rp 6 juta yang diberikan tersebut sebagai biaya perjalanan selama tiga hari. Dari jumlah tersebut Rp 1 juta sudah di transfer untuk membeli susu anak. “Awalnya saya tidak tahu kalau barang yang diantar ini merupakan sabu,” katanya di kantor BNN Sumsel, Senin (18/2)
Namun, sesampainya di Palembang barulah dirinya diberitahu jika isi tas tersebut merupakan sabu. Kemudian, diminta untuk menitipkan ke loket yang nantinya akan diambil seseorang. Ia pun rencananya akan kembali ke Medan. Namun, dirinya justru ditangkap saat razia di jalan."Saya benar-benar tidak tahu kalau itu sabu pak," katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari rekannya yang lebih dulu tertangkap yakni H, HI, dan S yang mana ketiga rekannya ini ditangkap dengan barang bukti 19.100 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Dari informasi ketiga rekannya, tersangka ini ke Palembang menggunakan bus. Sehingga, pihaknya melakukan razia bus di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (17/2). "Kami berhasil menangkap tersangka di dalam bus jurusan Medan-Palembang. Namun, kami tidak mendapatkan barang bukti," katanya.
Kemudian, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hingga, akhirnya tersangka mengakui bahwa dirinya telah menitipkan sabu di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di loket bus. Pihaknya pun kemudian mendatangi loket dan mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram.
Saat ini, satu pelaku lagi yang masih buron yakni Andi masih dalam tahap pengejaran. Diduga, pelaku ini sebagai bandar besar dan juga otak dari pelaku penyelundupan sabu tersebut. "Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.(jrs)
ADVERTISEMENT