Dicap Ilegal di Palembang, Go-Life: Terapis Go-Massage Sesuai SKKNI

Konten Media Partner
16 Maret 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi Go-Jek (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Go-Jek (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang yang menganggap operasional terapis dalam jaringan (daring) seperti Go-Massage tidak memiliki izin dan ilegal. Atas hal itu, pihak Go-Jek angkat bicara dan menganggap sudah mengantongi izin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Head of Go-Life, bagian dari Go-Jek Indonesia, Dayu Dara mengatakan, pihaknya sudah memiliki izin usaha sebagai penyedia aplikasi perangkat lunak dan juga izin usaha sebagai marketplace. Go-Life, berperan sebagai penyedia aplikasi yang menghubungkan para pekerja sektor informal, yakni penyedia talent Go-Life dengan para pengguna aplikasi sebagai konsumen.
Terkait hal itu, Dayu Dara mengaku jika pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Sosial Kota Palembang untuk memberikan penjelasan mengenai izin usaha pijat terapis yang dinilai tidak berizin tersebut.
“Sebagai perwujudan visi kami untuk menciptakan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Penjelasan kami telah diterima dengan baik oleh Pemkot Palembang. Kedepan kami berharap bisa terus berkolaborasi untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,” katanya, Sabtu (16/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, seluruh kegiatan di dalam aplikasi dan layanan Go-Life diawasi secara ketat untuk memastikan keamanan para mitra dan pengguna. Dalam menyeleksi mitra (terapis) Go-Massage, pihaknya melakukan pemeriksaan latar belakang dan pengalaman, memastikan calon mitra memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.
“Para calon mitra akan mengikuti materi pelatihan teknis dan nonteknis yang telah distandarisasi oleh Go-Life, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin kualitas layanan,” katanya.
Dia menjelaskan, Go-Massage sudah beroperasi sejak 2017 di Palembang yang merupakan salah satu kota prioritas di Sumatera. Saat ini sudah lebih dari 60.000 penyedia layanan Go-Life, termasuk Go-Massage di dalamnya di seluruh Indonesia yang mencari penghasilan dengan cara bergabung dalam ekosistem Go-Life.
ADVERTISEMENT
“Selain menyediakan beberapa fitur keamanan seperti emergency panic button dan perlindungan satgas 24 jam untuk kasus darurat, para mitra Go-Life yang aktif diharuskan mengikuti tata tertib yang dijaga dengan ketat. Termasuk diantaranya terminasi langsung bagi mitra yang terbukti melanggar poin-poin sehubungan dengan tindakan asusila,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menetapkan jasa pijat panggilan dari aplikasi Go-Jek, yakni Go-Massage tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu praktek tersebut masih ilegal di Palembang.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, usaha pijat tradisional harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Sementara Go-Jek sebagai aplikator belum mengurus izin tersebut. Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan panti pijat urut, salon kecantikan, dan pangkas rambut ada ketentuan yang harus ditaati temasuk mengenai terapis pijat.
ADVERTISEMENT
“Makanya layanan pijat online Go-Massage ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin,” katanya belum lama ini. (jrs)