Divonis 6 Bulan Penjara, 5 Komisioner KPU Palembang Ajukan Banding

Konten Media Partner
12 Juli 2019 22:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima komisioner KPU Palembang non aktif saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Jumat (12/7) (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kelima komisioner KPU Palembang non aktif saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Jumat (12/7) (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Klas 1 A Palembang. Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang non aktif akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Penasehat Hukum Komisioner non aktif KPU Palembang, Rusli Bastari mengatakan, akan segera mempersiapkan memori banding setelah menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan negeri.
“Kami memutuskan untuk banding, lima-limanya banding. Kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya, Jumat (12/7).
Sidang putusan dilakukan setelah sidang ditunda selama 5 menit usai pembacaan pembelaan (pledoi) dari setiap terdakwa. Dalam pembacaan pledoi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan KPU Palembang Yetty Oktarina mengatakan pihaknya meminta keringanan dari majelis hakim karena pihaknya telah turut mensukseskan pelaksanaan pemilu 2019 di Palembang dengan tingkat partisipasi 82 persen.
Rusli bilang, pledoi yang disampaikan tersebut dengan harapan dapat mematahkan semua fakta hukum yang memberatkan para kliennya. "Komisioner KPU Palembang sudah bekerja keras dalam pemilu 2019. Tidak ada kesengajaan dari para komisioner untuk menghilangkan hak pilih orang lain. Namun pleoi kami diterima atau tidak, itu sepenuhnya hak dan kewenangan hakim,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam sidang tindak pidana pemilu upaya banding adalah proses terakhir dalam menguji putusan pengadilan. Oleh karena itu pihaknya masih berharap bisa meloloskan 5 komisioner KPU Palembang dari jeratan pidana.
“Akan kita uji lagi di pengadilan tinggi. Tunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding. Saat ini klien kami belum berstatus terpidana. Nanti inkracht-nya di pengadilan tinggi,” katanya. (jrs)