DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Komisoner dan Sekretaris KPU Banyuasin

Konten Media Partner
11 Juli 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kotak suara KPU (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kotak suara KPU (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap komisioner dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Sumatera Selatan atas pelanggaran kode etik, Rabu (10/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
KPU Banyuasin diadukan atas hilangnya 5 kotak suara dan keterlambatan pengiriman serta kekurangan logistik yang menyebabkan keterlambatan dan tidak terlaksananya pemungutan suara di 5 kecamatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Harjono, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap 6 teradu atas aduan tersebut. Meraka terbukti melanggar kode etik penyelenggra Pemilu, pasal 6 ayat 3 huruf F terpenuhi.
Yakni terlapor tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu 2019, tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam mengemban wewenang, dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
“Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para Teradu dengan lembaga penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat kepermukaan publik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, dari fakta yang didapat kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Menurutnya, pada pemungutan dan perhitungan suara untuk calon anggota DPRD Banyuasin pada dapil 2 di Kecamatan Suak Tapeh, Betung, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir tidak terlaksana karena surat suara mengalami kesalahan cetak sehingga tidak bisa dipakai dan mengakibatkan sebagian besar pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kelalaian tersebut telah diakui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dengan membuat membuat keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSL) pada 27 April.
Menimbang dalil para pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. Majelis mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan.
ADVERTISEMENT
"DKPP memerintahkan KPU Sumsel untuk melaksanakan dan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan," katanya. (jrs)