Dosen UNSRI Kasus Chat Mesum Mahasiswi Dijerat UU Pornografi

Konten Media Partner
10 Desember 2021 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (tengah) memperlihatkan temuan barang bukti. (Foto: Toriq Abdullah/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (tengah) memperlihatkan temuan barang bukti. (Foto: Toriq Abdullah/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan penyidik menetapkan R sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Tersangka R dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12).
Tersangka diduga melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Hisar bilang, tersangka diamankan dengan barang bukti 3 ponsel korban dan satu ponsel tersangka berupa percakapan dan tulisan. Meski sudah dicek ke provider, tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Dosen R sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswi Fakultas Ekonomi, terlapor disebut mengirim chat yang menjurus kepada tindakan asusila.
Sementara sebelumnya, Dosen R melalui kuasa hukumnya Ghandi Arius, mengaku chatting dengan mahasiswa layaknya komunikasi biasa. Memang setiap percakapan yang dianggap selesai selalu dihapus karena dianggap tidak penting.
"Tidak pernah disimpan karena tidak ada hubungan apa-apa," katanya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, saat melakukan bimbingan kepada mahasiswa diupayakan selalu di kantor dan tidak pernah berdua. Melainkan mengajak teman atau staf yang menemani. "Janjian dengan mahasiswa pun selalu via WhatsApp. Tidak ada Telegram," katanya. (aab)