Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswinya Divonis 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
14 April 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adhitya Rol Asmi saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Foto: abp/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Adhitya Rol Asmi saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Foto: abp/Urban Id
ADVERTISEMENT
Adhitya Rol Asmi (34 tahun), dosen FKIP Universitas Sriwijaya (UNSRI) divonis hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap mahasisiwi berinisial DR (22 tahun).
ADVERTISEMENT
Vonis itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus yang diketuai hakim Fatimah. Menurutnya, Adhitya terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Menurutnya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni; terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya dapat menjadi contoh baik bagi anak didiknya.
“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim Fatimah.
Adapun vonis yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Dimana Adhitya sendiri saat ini menjalani penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu, kuasa hukum Adhitya, Darmawan, mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Tidak menutup kemungkinan bila nantinya akan mengajukan upaya banding.
ADVERTISEMENT
"Kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan. Namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU,” katanya.(jrs)