Eks Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan

Konten Media Partner
13 November 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Muara Enim, Sumsel, Muzakir Sai Sohar. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Muara Enim, Sumsel, Muzakir Sai Sohar. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Eks Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Selain Muzakir, Kejati juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus serupa. Yakni HM Anjapri mantan Dirut PT Mitra Ogan, Yan Satyananda, mantan Kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, serta Abunawar Basyeban selaku konsultan.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, mengatakan keemppatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
"Hasil pemeriksaan proyek tersebut fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," katanya, Jumat (13/11).
Menurutnya, tim penyidik kemudian mengambil kesimpulan serta melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Penahanan juga bertujuan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta di dalam rekening, dan keempat tersangka juga belum ada yang melakukan pengembalian kerugian negara.
"Mereka sementara akan ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang. Namun tersangka Muzaikir dijadikan tahanan kota sebab dari hasil rapid dinyatakan reaktif hingga terlebih dahulu menunggu hasil swab test," katanya.