Elfin Mz Muchtar, Makelar Kasus Suap Bupati Muara Enim, Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
28 April 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elfin Mz Muchtar, terdakwa makelar kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. (foto; dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Elfin Mz Muchtar, terdakwa makelar kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. (foto; dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Elfin Mz Muchtar. Diketahui, Elfin turut ditangkap KPK karena betindak sebagai makelar atau perantara dalam kasus suap Bupati Muara Enim (non-aktif) Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar denda itu akan menambah, kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan, Selasa (28/4)
Erma bilang, terdakwa Elfin yang menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi perantara Bupati (non-aktif) Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 paket proyek jalan senilai Rp 129 miliar.
Maka dari itu, yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sebagai ASN, terdakwa dinilai tidak mendukung komitmen pemerintah dalam komitmen memberantas korupsi," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,36 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp 13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin menerima Rp 5,23 miliar.
"Jika tidak diganti maka harta benda dapat disita dan dilelang, dan kalau tidak cukup maka diganti penjara 8 bulan," katanya.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja untuk terdakwa bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan vonis yang telah dijatuhkan. Apakah nantinya akan menyampaikan nota banding atau tidak.
Seperti diketahui, Elfin merupakan orang yang dipercaya Ahmad Yani untuk menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi. Elfin juga bertindak membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat dilingkungan pemkab Muara Enim. Kemudian yang bersangkutan turut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 September 2019. (jrs)
ADVERTISEMENT
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!