Ganjil Genap Kendaraan di Sumsel Baru Tahap Sosialisasi

Konten Media Partner
2 Juli 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruas Jalan POM IX Palembang yang menjadi salah satu titik pemberlakukan aturan ganjil genap kendaraan. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ruas Jalan POM IX Palembang yang menjadi salah satu titik pemberlakukan aturan ganjil genap kendaraan. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Meski surat keputusan pemberlakuan ganjil genap kendaraan sudah ditandatangani Gubernur Sumsel. Namun, aturan tersebut belum diterapkan di lapangan. Adapun saat ini masih tahap sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, skema ganjil genap akan mulai diberlakukan di 4 ruas jalan di Kota Palembang. Yakni Jalan Kapten Rivai, Merdeka, POM IX, dan Angkatan 45, Senin hingga Sabtu pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ary Narsa, mengatakan sosialisasi aturan ganjil genap dilakukan selama 2 minggu. Diawali dengan sosialisasi melalui media sosial (medsos), dan baliho di beberapa jalan.
"Dari kemarin sosialisasi sudah dilakukan melalui medsos dahulu," katanya, Jumat (2/7).
Menurutnya, saat ini belum ada rencana memasang rambu permanen di sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap tersebut. Namun, nantinya akan ada baliho sebagai pengingat.
"Cukup pakai baliho saja tidak usah rambu," katanya.
Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan sebelum pelaksanaan akan dilakukan sosialisasi untuk melihat sisi positif dan negatif diberlakukan ganjil genap karena akan ada dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Sosialisasi dulu untuk rekayasa lalu lintas dan saya minta tim dapat bijaksana ke masyarakat," katanya. (aab)