Gubernur Izinkan Mudik Antar Kabupaten Kota di Sumsel
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Silakan mudik ke kampung tapi ikuti aturan," katanya, Senin (19/4).
Aturan mudik tersebut meliputi cakupan wilayah yang diperkenankan hanya dalam Provinsi Sumsel. Selain itu, masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, mengatakan aturan mudik sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel dan mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
"Surat edaran itu merujuk pada ketetapan dari Pemerintah Pusat," katanya.
Menurutnya, mudik hanya diperkenankan antar kabupaten kota di Sumsel dan tidak untuk keluar provinsi. Dishub bersama sejumlah instansi terkait lainnya akan memperketat pemeriksaan di pintu masuk dan keluar Sumsel.
"Kita akan dirikan posko pemeriksaan di pelabuhan, stasiun, bandara, dan pintu tol," katanya.
Selain itu, petugas juga akan disebar untuk perketat pengawasan terhadap operasional perusahaan otobus ataupun travel agar tidak membawa penumpang keluar dan masuk Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Tapi bagi yang menyertai surat izin atau pengantar dengan alasan yang tepat dapat diizinkan," katanya. (aab)