Gubernur Sumsel Tunda Pengangkatan Terdakwa Korupsi Jadi Bupati OKU

Konten Media Partner
24 Maret 2021 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup OKU (non aktif) Johan Anuar. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wabup OKU (non aktif) Johan Anuar. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, akhirnya memutuskan untuk menunda pengajuan pengangkatan Wabup OKU (non aktif), Johan Anuar menjadi bupati menggantikan Kuryana Azis yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keputusan menunda itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari Biro Otda Pemprov Sumsel atas surat DPRD OKU terkait pengajuan pengangkatan Johan Anuar menjadi bupati.
"Setelah saya pelajari ternyata saudara Johan Anuar dalam posisi dinon aktifkan atau pemberhentian sementara oleh Mendagri," katanya, Rabu (24/3).
Maka dengan status pemberhentian sementara itu tidak mungkin yang bersangkutan dapat diberi 'label' apapun. Adapun proses pengajuan sendiri akan dilanjutkan setelah adanya keputusan inkrah dari Pengadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Tunggu status hukumnya (Johan Anuar) inkrah. Baik itu terhukum atau bebas baru nanti bisa ada pergerakan mekanisme pemilihan kepemimpinan di OKU," katanya.
Adapun jika menurut amanat konstitusi dalam kondisi seperti ini maka harus diajukan penjabat (Pj) bupati. Oleh karena itu, Herman Deru menyebut saat ini tengah mempersiapkan sosok yang nantinya akan diajukan menjadi Pj Bupati OKU.
ADVERTISEMENT
"Untuk Pj bupati OKU akan segera kita ajukan ke Kemendagri," katanya.
Seperti diketahui, Wabub OKU (non aktif) Johan Anuar saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masih dalam proses persidangan di PN Kelas 1 A Khusus Tipikor Palembang. (aab)