Guru Ngaji di Muba Cabuli Muridnya yang Masih SD

Konten Media Partner
30 November 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru ngaji berinisial SO ((kiri) saat diperiksa petugas kepolisian. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Guru ngaji berinisial SO ((kiri) saat diperiksa petugas kepolisian. (ist)
ADVERTISEMENT
Seorang guru ngaji berinisial SO (43 tahun) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi usai mencabuli muridnya yang masih berusia 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Keluang, Iptu M Azwar Kurniawan, mengatakan pencabulan oleh guru ngaji itu terjadi saat korban yang masih duduk di kelas 2 SD ini sedang bermain di dekat rumah SO pada Jumat (18/11).
"Melihat itu SO lalu memanggil korban ke rumahnya. Saat itu kebetulan istrinya sedang tidak berada di rumah," katanya, Rabu (30/11).
Azwar bilang, SO lalu menggendong korban dan membawanya masuk ke dalam kamar. Kemudian, yang bersangkutan melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Tapi korban yang merasa kesakitan terus menangis. SO yang takut aksinya diketahui orang lalu melepaskan korban, ia juga mengancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," katanya.
Setelah kejadian itu, korban menjadi lebih pendiam dan sering murung. Perubahan sikap itu, membuat orang tuanya curiga dan lantas membujuk korban agar menceritakan apa yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendengar pengakuan korban, ibunya langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa, selanjutnya melaporkan hal ini ke polisi," katanya.
Peristiwa pencabulan itu juga sempat membuat warga setempat kesal dan ramai-ramai mendatangi rumah SO. Namun, aksi massa dapat dicegah petugas, dan SO diamankan ke kantor polisi.
"Berdasarkan pengakuan SO, perbuatan cabul itu bukan pertama kalinya ia lakukan. Sebelumnya hal serupa dilakukannya kepada empat anak lainnya," katanya.
Azwar bilang, SO saat ini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus asusila yang telah dilakukannya.