Guru Olahraga di Banyuasin Setubuhi Muridnya di Ruang Perpustakaan

Konten Media Partner
17 September 2021 16:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Imam Karomen (31 tahun), seorang guru olahraga di salah satu SD di Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi karena menyetubuhi muridnya. Perbuatan itu pun dilakukan di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Adeputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Juli 2019 lalu. Namun Iman baru ditangkap Selasa (14/9).
"Penangkapan dilakukan usai korban melaporkan perbuatan Imam kepada orang tuanya setelah sekian lama ditutupi," katanya, Jumat (17/9).
Iman ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim bersama anggota Polsek Makarti Jaya di rumah mertuanya. Selanjutnya dibawa ke Polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ikang bilang, dari pengakuan Imam perbuatan itu dilakukannya dengan modus mengajak korban untuk mengoreksi soal pelajaran di perpustakaan meski jam sekolah sudah usai.
"Korban saat itu hanya menurut saja. Disanalah kemudian terjadi perbuatan asusila itu. Korban juga dijanjikan nilai tambahan dan diminta tidak meceritakan kejadian itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Hasil pengembangan pemeriksaan, ternyata Imam juga melakukan perbuatan cabul kepada 2 murid perempuan lainnya. Hanya saja, kedua korban itu tidak sampai disetubuhi.
"Jadi ada tiga korban. Tapi hanya satu yang sampai terjadi persetubuhan," katanya.