Hasil Pleno KPU Palembang: Prabowo-Sandiaga Unggul 61,47 Persen

Konten Media Partner
30 April 2019 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pleno penghitungan suara presiden di KPU Palembang (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno penghitungan suara presiden di KPU Palembang (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akhirnya merampungkan pleno penghitungan suara pemilihan Presiden RI. Dari hasil perhitungan suara yang berlangsung hingga malam hari, pasangan capres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, unggul dengan mendapatkan 559.422 suara atau 61,47 persen. Sementara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin hanya meraih 350.539 suara atau 38,53 persen.
ADVERTISEMENT
Dari 18 kecamatan yang ada di Palembang, pasangan nomor urut 02 menguasai 17 kecamatan dari pesaingnya. Total selisih suara keduanya terbilang cukup jauh, yakni 208.883 suara, dari total suara sah sebanyak 909.961 suara dan suara tidak sah 15.584 suara.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani, mengatakan rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres berlangsung lancar. Tidak ada kekisruhan apapun akibat kesalahan input data dari model DA. "Alhamdulillah berjalan sesuai harapan, hasilnya dapat diterima masing-masing saksi dan Bawaslu," kata dia, Selasa malam (30/4).
Eftiyani bilang, rapat pleno akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda rekapitulasi perolehan suara calon DPR RI. Sementara untuk hari berikutnya dijadwalkan rekapitulasi untuk calon DPRD provinsi, kota, dan DPD. "Kami harap semua saksi bisa hadir dan PPK bisa menghadirkan logistik yang diperlukan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik, menyebutkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Palembang sudah dilaksanakan dengan baik dan tanpa ada kendala.
Meski begitu, pihaknya tetap meminta kepada jajarannya, saksi, dan KPU untuk sama- sama meneliti penjumlahan dari hasil rekap tersebut. "Yang perlu diperhatikan dari total perekapan yang ada, harus sama-sama menelitinya jangan sampai salah menuliskannya di form untuk tingkat KPU Kota dari PPK," katanya. (jrs)