Hotel Berbintang Banyak Ditemukan Tak Dilengkapi Apar

Urban Id
Partner 1001 Media Online kumparan
Konten dari Pengguna
6 Februari 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Urban Id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pengecekan Apar (Foto; pemadamapi.id)
Keberadaan alat pemadam api ringan (Apar) maupun hydrant masih kerap dikesampingkan oleh pelaku usaha di Kota Palembang. Hal ini dinilai berbahaya, sebab berkaitan dengan keselamatan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanggulangan Bencanan dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan, ada bebedapa hotel maupun pemilik usaha yang mengabaikan keberadaan Apar tersebut. Padahal, menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan. "Bagi pemilik usaha seperti hotel dan tempat usaha berkaitan dengan orang banyak, wajib menyediakan apar atau hydrant. Sebab berkaitan dengan keselamatan bagi banyak orang," katanya, Rabu (6/2) Bahkan, kata Dicky, ketiadaan Apar ini juga ditemukan di sejumlah hotel berbintang yang ada di Kota Palembang. "Hasil sidak kami, ada yang aparnya tidak berfungsi ada juga yang tidak sesuai standar. Pemilik usaha harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sekali,” katanya. Kewajiban penyediaan Apar ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua jenis usaha, seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan. "Kami sudah bentuk tim yang akan rutin melakukan pengecekan, bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi yang menanti," katanya.(jrs)
ADVERTISEMENT